Untuk informasi seputar review film dan info perfilman, silakan kunjungi RajaSinema

Justitia Avila Veda, Sahabat Korban Kekerasan Seksual

Justitia Avila Veda mendapat apresiasi ASTRA Satu Indonesia Awards 2022 di bidang kesehatan berkat konsentrasinya terhadap korban kekerasan seksual

Seiring dengan berkembangnya teknologi dan media sosial, kasus-kasus tentang kekerasan seksual seringkali viral dan menghiasi lini masa. Sedikitnya, hal tersebut sudah menunjukkan bahwasanya warganet peduli dengan isu kekerasan seksual.

Dari setiap viralnya kasus kekerasan seksual, secara nggak langsung pelaku sudah mendapat sanksi sosial dari masyarakat. Tapi tak segampang itu buat korban speak up dan meyakinkan diri membawa kasusnya ke publik.

Belum semua korban paham, apa dan bagaimana yang harus dilakukan ketika mendapat kekerasan seksual. Sehingga terkadang, korban memilih diam dan membiarkannya menjadi masa lalu. Sementara memori kejadiannya tetap terkenang seumur hidup.

Edukasi tentang kekerasan seksual

Bicara kekerasan seksual, tentunya ada tiga aspek yang penting untuk dibicarakan yakni pelaku, korban, dan medianya.

Adapun pengertian kekerasan seksual yang saya kutip dari web Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah sebagai berikut:

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Sementara berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara: verbal, nonfisik, fisik, dan daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Dari definisi dan jenis kekerasan seksual sebagaimana tersebut di atas, saya merasa semakin hari masyarakat pun semakin teredukasi tentang batasan kekerasan seksual. 

Dulu mungkin ketika kita digoda di jalan dengan ucapan yang mengarah kepada hal yang berbau seksual, kita hanya bersikap biasa saja walau tidak nyaman. Sekarang, yang begitu harus kita lawan!

Justitia Avila Veda, sahabat korban kekerasan seksual

Justitia Avila Veda/radioidola.com

Bagi kita yang tidak mengalami kekerasan seksual, mungkin mudah mengatakan "kenapa nggak melawan?". Tapi nyatanya, nggak mudah bagi korban untuk mengendalikan emosi dan pikiran ketika mengalami kekerasan seksual.

Oleh karena itu, kita cukup memberikan empati dengan berpihak pada korban terlebih dahulu. Syukur-syukur bisa bergerak lebih jauh seperti yang dilakukan oleh Justitia Avila Veda, seorang advokat muda perempuan yang menjadi sahabat bagi korban kekerasan seksual.

Begini kisahnya!

Sekitar Juni 2020, Veda menawarkan bantuan konsultasi kasus kekerasan seksual lewat cuitan di akun twitter pribadinya. Nggak disangka-sangka cuitan ini menuai respon positif. Bukan hanya dari para korban kekerasan seksual tapi juga dari sesama advokat yang tertarik untuk ikut membantu perjuangan Veda.

Saking banyaknya respon yang masuk, tentunya Veda nggak bisa melakukan ini sendiri. Bersama beberapa temannya, Veda mulai memberikan bantuan konsultasi online dengan mendirikan Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG).

Pada awal berdirinya, KAKG hadir dengan beberapa layanan utama bagi korban kekerasan seksual. Di antaranya adalah konsultasi penyelesaian secara hukum dan non-hukum, juga memberikan rujukan kepada lembaga penyedia bantuan hukum dan non-hukum yang lebih ahli dari kekerasan seksual yang diadukan.

KAKG juga menyediakan layanan rujukan kepada lembaga penyedia layanan psikologis dan kesehatan, dan turut serta melakukan pendampingan langsung baik kasus pidana maupun perdata.

Dan semua layanan ini diberikan secara gratis sebagai bentuk pengabdian profesinya kepada masyarakat.

Di tahun pertama, 2020 sampai dengan 2021, KAKG menerima 150 aduan. Dan dari jumlah aduan yang masuk tersebut, sekitar 80% di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual yang berkaitan dengan teknologi.

Kasus kekerasan seksual yang dimaksud semisal ancaman penyebaran video/foto pribadi melalui media sosial, balas dendam dengan menyebarkan konten pornografi, atau juga memanfaatkan teknologi informasi untuk menyiarkan konten seksual secara langsung.

Sebelum ini terjadi, kita semua harus berhati-hati terhadap modus-modus yang ke depannya akan mengarah kepada kekerasan seksual. 

Semisal diminta berfoto telanjang dengan iming-iming sejumlah uang, merekam hubungan badan, video call sex (vcs) dengan orang lain lewat aplikasi, dan sejumlah aktivitas seksual lainnya.

Pokoknya, berpikirlah sejuta kali, ketika akan melakukan hal-hal tersebut. Karena di kemudian hari bisa saja hal tersebut, malah merugikan kita berkepanjangan.

Cara mendapatkan bantuan hukum dari KAKG

Bagi teman-teman yang membutuhkan bantuan hukum dari KAKG bisa langsung mengisi form aduan yang disematkan di akun instagram @advokatgender. Form aduan tersebut bisa diisi oleh korban atau pendamping korban.

Aduan juga bisa disampaikan melalui hotline dan email resmi KAKG. Silakan dicatat dan disimpan gambar di bawah ini, agar sewaktu-waktu mudah dicari ketika membutuhkan bantuan hukum.

Layanan pengaduan KAKG/IG @advokatgender

Semoga apa yang dilakukan Justitia dan KAKG memberikan inspirasi bagi kita semua, untuk tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual. Dan tentunya kita juga lebih hati-hati lagi agar tidak menjadi korban kekerasan seksual, apalagi menjadi pelaku.

Read Also :
Pecinta Musik dan Film Indonesia yang bercita-cita menjadi Jurnalis atau Entertainer namun malah tersesat di dunia Informatika

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung ke RajaLubis. Tinggalkan jejak dengan mengisi kolom komentar yang ada. Kami tidak memoderasi kolom komentar, jadi silakan re-cek kembali sebelum berkomentar. Hindari komentar dengan memberikan link hidup, sapaan yang salah, dan atau kata-kata kasar.