Untuk informasi seputar review film dan info perfilman, silakan kunjungi RajaSinema

Peer to Peer Lending: Mempertemukan Pemberi dan Penerima Pinjaman lewat Aplikasi


Kehadiran teknologi informasi makin mempermudah aktivitas di segala bidang. Bahkan, kemudahan ini sudah merambah pula pada aktivitas finansial. Zaman sekarang orang sudah bisa menabung (funding) tanpa harus pergi ke bank dan antre bersama nasabah lain. Tidak hanya itu, untuk pembayaran transaksi pun sudah bisa digunakan dengan berbagai cara. Mungkin kartu debit/kredit pun makin lama akan makin tergusur oleh aplikasi financial technology (fintech) yang sekarang sedang marak di masyarakat.

Jika di ranah funding dan payment, fintech sudah cukup menguasai pasar, lalu bagaimana dengan ranah lending?

Sebelum beranjak lebih jauh, ada baiknya dulu kita memahami pengertian bank secara umum. Bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat (funding) dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit (lending).

Jadi aktivitas keuangan di lembaga-lembaga keuangan tidak akan lepas dari funding dan lending. Kehadiran fintech sebagai lembaga keuangan berbasis elektronik / aplikasi pun mulai merambah pada ranah lending.

Disebut Peer to Peer Lending (P2P Lending), sederhananya adalah startup yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman secara online. Maka, ketika membahas P2P lending, tak akan lepas dari tiga entitas yakni; pemberi pinjaman, penerima pinjaman dan startup P2P lending itu sendiri. Namun di tulisan kali ini, kita akan fokus pada sisi penerima pinjaman.

Sharing session mengenai Fintech P2P Lending / Raja Lubis

P2P Lending vs Bank

Perbedaan mencolok antara P2P dan bank adalah pada aktivitas funding dan lending itu sendiri. P2P tidak menghimpun dana dari masyarakat seperti halnya perbankan. Oleh karenanya, kehadiran P2P memungkinkan P2P bekerjasama dengan bank sebagai investor untuk menghindari potensi DPK (Dana Pihak Ketiga) yang berada di bank tidak tersalurkan dengan baik.

Lalu bagaimana mekanisme menjadi nasabah pada P2P Lending?

Ada dua hal yang harus diperhatikan si peminjam yakni seluk beluk P2P Lending dan risiko yang melekat pada aktivitasnya.

Dalam rangka mengedukasi masyarakat mengenai fintech P2P Lending dan risiko yang ada, Tempo bekerjasama dengan OJK mengadakan sharing session pada Selasa (13/11) di Atmosphere Cafe Bandung. Acara yang mengusung tema 'Sosialiasi Program Fintech Peer to Peer Lending: Kemudahan dan Risiko untuk Konsumen' dihadiri oleh perwakilan dari OJK, Kadin (Kamar Dagang Industri) dan pelaku P2P (Modalku, PT Esta Kapital Fintek).

Selama berjalan Fintech Lending banyak berkontribusi terhadap perekonomian negara, termasuk menyerap tenaga kerja dan menambah GDP negara / Raja Lubis

Kemudahan meminjam di P2P Lending 

Salah satu kemudahan meminjam di P2P Lending adalah proses yang relatif lebih cepat jika dibandingkan dengan pengajuan ke perbankan. Cara kerja P2P Lending mengharuskan peminjam mengunggah sejumlah dokumen melalui P2P Lending yang dipilih. Selain itu, P2P Lending juga menjembatani peminjam yang ditolak oleh bank karena tiadanya agunan.

Menurut data Asosiasi Fintech Indonesia, masih terdapat 49 juta UKM di Indonesia yang belum bankable (belum memiliki rekening di bank). Hal ini salah satunya bisa disebabkan karena penyebaran perbankan relatif belum menyentuh daerah - daerah pelosok. Kalaupun ada, hanya beberapa bank nasional saja yang melebarkan sayapnya hingga pelosok.

Kehadiran P2P Lending yang menggunakan jaringan internet, tentunya mempermudah mereka yang belum bankable dalam hal mengajukan pinjaman.

via Tempo

Pahami risiko meminjam di P2P Lending 

Sebetulnya, si peminjam tidak terlalu memiliki risiko yang besar jika ia meminjam di manapun termasuk di P2P Lending, karena si peminjam menerima uang bukan memberikan uang. Maka sesungguhnya lembaga pinjaman inilah yang harus melakukan mitigasi risiko dengan baik. Kelihaiannya dalam mengelola risiko juga akan meyakinkan investor untuk menyimpan dananya di P2P Lending.

Namun, sebagai peminjam yang bijak, agar tidak terjerat masalah di kemudian hari, penting untuk memperhatikan hal-hal berikut ini:

1. Pastikan meminjam di P2P Lending yang berizin dan terdaftar di OJK
 
Menurut Audi Ramzi, bagian Direktorat Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, saat ini ada 73 fintech P2P Lending yang terdaftar di OJK. Data tersebut sudah bisa diakses di website resmi OJK. Jangan sampai terjebak pada fintech ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan OJK

2. Pinjam sesuai kebutuhan dan usahakan untuk hal yang produktif

Biasanya peminjam terjerat hutang dan bunga yang tinggi karena tidak memiliki kemampuan membayar cicilannya. Kebanyakan karena pinjaman tersebut digunakan untuk kebutuhan konsumtif, kebutuhan yang tidak menghasilkan uang untuk membayar cicilan. Oleh karena itu, pinjamlah sesuai kebutuhan dan usahakan untuk hal yang produktif semisal modal usaha.

Tips meminjam di P2P Lending / via OJK

3. Ketahui bunga dan denda sebelum meminjam

Sebelum memutuskan meminjam, penting untuk si peminjam mengetahui bunga dan denda dari masing-masing fintech P2P Lending. Hal ini dilakukan agar si peminjam bisa mengukur kemampuan dirinya sendiri dalam membayar cicilannya.

4. Evaluasi karakter setiap P2P Lending

Saat ini, belum ada standarisasi dari OJK terhadap fintech P2P Lending, sehingga aturan operasional setiap P2P Lending bisa saja berbeda. Yang dimaksudkan di sini adalah proses credit scoring, proses know your customer hingga pengakuan NPL (Non Performing Loan) akan berbeda masing-masing fintech.

Dijelaskan Yefta Surya, Direktur Utama PT. Esta Kapital Fintek, perusahaan fintech miliknya sering melakukan jemput bola dan edukasi kepada UKM yang akan menjadi calon debiturnya. Hal ini dikarenakan Esta Kapital Fintek memiliki visi dan misi untuk memajukan UKM di Indonesia.

Oleh karena itu, baik si peminjam atau P2P Lending harus sama-sama memiliki itikad baik dalam hal melakukan proses pinjaman. Risiko karakter ini ada di kedua belah pihak, karena pada prinsipnya siapapun tidak bisa mengukur niat manusia. Sejalan dengan prinsip 5C yang biasa dilakukan dalam menganalisa pengajuan kredit yakni Character, Capacity, Collateral, Condition dan Capital, khusus Character inilah yang tidak bisa diukur dengan kasat mata ataupun hitungan matematika.

Jika P2P Lending kecolongan meloloskan peminjam yang kemudian hari terbukti gagal bayar akan berpengaruh pada kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya dan juga mengancam keberlangsungan fintech P2P Lending itu sendiri. Salah satu untuk mengukur ini adalah dengan melihat NPL dari masing-masing P2P Lending, yang sayangnya belum terstandarisasi oleh OJK.

Blogger Bandung di acara Sosialisa Fintech / via Bang Aswi

Jadi, apakah meminjam di P2P Lending disarankan? Ya, silakan saja dengan catatan peminjam sadar dan paham betul risiko apa saja yang melekat di aktivitasnya.
Read Also :
Pecinta Musik dan Film Indonesia yang bercita-cita menjadi Jurnalis atau Entertainer namun malah tersesat di dunia Informatika

2 comments

  1. jadi pengen pijam uang di fintech buat modal usaha
    1. Usaha apa Kak?
Terima kasih sudah berkunjung ke RajaLubis. Tinggalkan jejak dengan mengisi kolom komentar yang ada. Kami tidak memoderasi kolom komentar, jadi silakan re-cek kembali sebelum berkomentar. Hindari komentar dengan memberikan link hidup, sapaan yang salah, dan atau kata-kata kasar.